Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknis Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, BBTKLPP Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan:
- Surveilans epidemiologi,
- Kajian dan penapisan teknologi,
- Laboratorium rujukan,
- Kendali mutu,
- Kalibrasi,
- Pendidikan dan pelatihan,
- Pengembangan model dan teknologi tepat guna,
- Kewaspadaan dini, dan
- Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra
Dalam melaksanakan tugas BBTKLPP Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan survelans epidemiologi;
- Pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan (ADKL);
- Pelaksanaan laboratorium rujukan;
- Pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna;
- Pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi;
- Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini, dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana;
- Pelaksanaan surveilans faktor risiko penyakit tidak menular;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan kajian dan pengembangan teknologi pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, dan kesehatan matra;
- Pengelolaan data dan sistem informasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit